TOP-LEFT ADS

Ya Allah... Di Tahanan, Rubby Peggy Hanya Diperbolehkan Shalat dengan Celana Pendek

Shalat dengan celana pendek - Tribatanewsgunungkidul
Ilustrasi tahanan shalat dengan celana pendek (Tribatanewsgunungkidul.com)
Harianpublik.com



Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ditemukan di tahanan Polres Jakarta Barat. Rubby Peggy hanya diperbolehkan memakai celana pendek saat shalat. Hal itu diketahui saat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menjenguk pemuda berusia 26 tahun itu, Rabu (15/3/2017) lalu.

Melihat Rubby shalat dengan celana pendek, ACTA langsung melancarkan protes ke Polres Jakarta Barat, mengapa tidak memakai sarung atau celana panjang. Namun, penyidik menjawab bahwa itu sudah prosedur.

ACTA kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Komnas HAM, Jumat (17/3/2017).

"Perlakuan seperti itu bisa melanggar HAM," tandas Wakil Ketua ACTA Ali Lubis kepada wartawan di Komnas HAM, seperti dikutip Republika.

Harianpublik.com




Dua hari kemudian, Komisioner Komnas HAM RI Maneger Nasution menegaskan bahwa hal itu melanggar HAM. Persoalan Rubby Peggy yang tampak shalat mengenakan celana pendek itu menurutnya merupakan kekerasan psikologis dalam perspektif HAM.

"Itu jelas melanggar hak asasi di bidang beragama. Karena shalat hanya dengan celana pendek dan seterusnya. Itu pelanggaran HAM itu. Jadi saya kira itu paling prinsip," kata Maneger, Ahad (19/3/2017).

Lebih jauh ia mengatakan bahwa Komnas HAM mendorong pihak kepolisian untuk profesional, independen, dan tidak memihak kelompok manapun.

Rubby dituduh sebagai salah satu pelaku pengeroyokan pendukung Ahok. Namun menurut keluarganya, Rubby justru melerai keributan tersebut karena Iwan Batak berteriak 'Hidup Ahok' di telinga ibu dari temannya. Saat itu, Iwan diduga habis menenggak minuman keras. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Harianpublik.com






Sumber : Harian Publik - Ya Allah... Di Tahanan, Rubby Peggy Hanya Diperbolehkan Shalat dengan Celana Pendek

0 Response to "Ya Allah... Di Tahanan, Rubby Peggy Hanya Diperbolehkan Shalat dengan Celana Pendek"

Posting Komentar