![]() |
Ketua Dewan Pembina GNPF-MUI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, saat bersaksi dalam sidang Ahok di Gedung Kementrian Pertanian Jakarta Selatan pada Selasa (28/02) |
(Harianpublik.com) Jakarta - Ketua Dewan pembina GNPF-MUI, Habib Rizieq Syihab, menegaskan bahwa hukuman bagi orang yang menghina Islam adalah mati. Bila orang Islam diminta bertaubat. Jika menolak maka hukuman mati juga.
- Like halaman kami di Facebook
- Follow kami di Twitter
- Join di Channel Telegram
“Hukum penodaan agama Islam, baik orang Islam atau bukan adalah haram. Orang islam bertaubat, kalau tidak mau, dihukum mati melalui mahkamah yang menerapkan syariat Islam,” katanya dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama Islam di Gedung Kementrian Pertanian Jakarta Selatan pada Selasa (28/02/2017).
Rizieq yang saat itu hadir sebagai saksi hali juga menjelaskan jika penodaan agama dilakukan oleh non Islam, maka yang bersangkutan menjadi kafir harbi (diperangi -red).
“Kalau dia punya kekuatan harus diperangi, katakan di luar negara. Kalau dia warga negara dihukum mati,” tuturnya.
BERITA TERKAIT Habib Rizieq: Cukup Dikatakan Menodai Islam, Ketika Menghina Hal Prinsip Dalam Islam
Ia juga mengatakan bahwa meski pelaku memberikan permintaan maaf, maka hukum tetap berjalan.
“Kalau minta maaf, hukum tetap berjalan. Agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Kalau mahkamahnya menggunakan syariat Islam,” tandasnya. [KN]
***
(M. Adnan Khiar Ardhani)Sumber : Harian Publik - Di Persidangan Ahok, Habib Rizieq Jelaskan Hukuman Bagi Non Muslim yang Menistakan Islam
0 Response to "Di Persidangan Ahok, Habib Rizieq Jelaskan Hukuman Bagi Non Muslim yang Menistakan Islam"
Posting Komentar