TOP-LEFT ADS

Belum Terbukti, Kadiv Humas Polri Bantah Status Tersangka Adnin Arnas

Ustadz Adnin Armas, Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua, dijadikan tersangka atas tuduhan TPPU dana GNPF-MUI
(Harianpublik.com) Jakarta - Mabes Polri melakukan penyelidikan terhadap dana Umat Islam yang didonasikan kepada GNPF-MUI melalui rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua. Polisi menduga ada penyelewengan dana dari donasi tersebut.
  • Like halaman kami di Facebook
  • Follow kami di Twitter 
  • Join di Channel Telegram
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Komisi III DPR-RI beberapa waktu lalu, menyebut bahwa Ustad Adnin Armas selaku ketua dari YKUS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi, pemaparan berbeda tentang status tersangka justru datang dari Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli. Kepada Kiblat.net, Boy Rafli mengatakan bahwa belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini atas Adnin Arnas.

“Belum ada penetapan tersangka lagi dalam kasus ini, untuk ustadz Adnin Arnas belum menjadi tersangka,” ungkapnya di Mabes Polri, Rabu (01/03).

Ia melanjutkan, dalam perkembangannya, kasus ini masih diselidiki oleh polisi. Boy menjelaskan bahwa kepolisian masih mendalami bukti transfer uang yang disebut mengalir ke Turki.

“Masih mendalami transferan ke Turki, ini untuk apa masih kita selidiki, jadi masih pengumpulan alat bukti,” terangnya.

BACA JUGA Terdakwa dan Penasihat Hukum Seharusnya Belajar Banyak dari Saksi Ahli

Boy pun mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini ada 3 pasal sebagai dasar melakukan penyelidikan, yaitu terkati undang-undang yayasan, undang-undang perbankan, dan dugaan TPPU. Namun kesemuanya itu masih belum bisa dibuktikan.

“Kita kenakan semua pasal itu, sebagai acuan, namun faktanya seperti apa, belum bisa disampaikan secara concrete, karena masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. [KN]

***
(M. Adnan Khiar Ardhani)




Sumber : Harian Publik - Belum Terbukti, Kadiv Humas Polri Bantah Status Tersangka Adnin Arnas

Related Posts :

0 Response to "Belum Terbukti, Kadiv Humas Polri Bantah Status Tersangka Adnin Arnas"

Posting Komentar