TOP-LEFT ADS

Bisnis Selundupan WNA, Patok Tarif Hingga 12 Ribu USD Per Kepala

Ilustrasi

Tiga tersangka kasus dugaan penyelundupan manusia (people smuggling) ke Australia dan Malaysia, diamankan aparat Subdit III Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri gabungan Polrestabes Makassar bersama Imigrasi kelas I Sulawesi Selatan (Sulsel), beberapa waktu lalu.

Pertama, Sonam Ghalan alias Alif, Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal yang memiliki Kartu Keluarga di Indonesia. Lalu, Jammy Aridah alias Rizky sebagai penghubung. Serta Haji Saiful Rahim alias Daeng Tara yang bertugas mengatur kapal menuju Australia.

"Setelah diinterogasi, mereka (korban) semua berniat untuk masuk ke Australia dengan cara ilegal, melalui bantuan jaringan penyeludupan di Makassar. Tiga orang tersangka sudah diamankan," kata Direktur Ditipidum, Brigadir Jenderal Heri Rudolf Mahak di kantor sementara Bareskrim gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/3).

Menurut Heri, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh petugas Polrestabes Makassar gabungan  Imigrasi kelas I Sulsel, 8 Januari 2017 lalu. Saat itu, ada sembilan WNA asal Nepal yang diamankan petugas dari sebuah rumah, di Kelurahan Tamalate, Barbong.

Delapan di antaranya, memiliki paspor dengan ijin tinggal kadaluarsa. Lalu, satu orang tidak punya paspor. Selain itu, empat dari sembilan WNA, berstatus detensi (tahanan imigrasi) kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, Daeng Tara, para imigran, rata-rata diminta bayaran US$ 2.500 -12.000 per kepala.

Sementara itu, kasus serupa dugaan penyeludupan orang juga terjadi di Dumai, Riau. Hal ini terungkap saat pihak Kepolisian melakukan patroli  dan mengamankan WNA asal Bangladesh. Dari hasil interogasi, mereka mengatakan tinggal di sebuah rumah kontrakan milik Sugeng Riadi dan Sugiarto.

Dua dari lima tersangka yang diamankan polisi. Tiga lainnya adalah Tengku Said Saleh alias Haji Saleh, Fadli dan seorang WNA asal Bangladesh, JM.

Haji Saleh sendiri berperan untuk menyediakan kapal yang biasa membawa masuk imigran. Baik ke Malaysia maupun ke Australia. "Tersangka Haji Saleh, jaringannya sudah berhasil menyelundupan 2.710 WNA selama 8 bulan terakhir. Dia bawa masuk 600 orang dalam satu bulan," terang Heri.

Sedangkan Fadli, bertugas menjemput imigran saat tiba di Simpang Bangko, Rokan Hilir. Termasuk bertugas mencari kontrakan dan mengurus kebutuhan imigran sehari-hari di Dumai.

Kemudian JM, bertugas mengurus para imigran setelah tiba di Jakarta. JM menampung imigran di rumahnya di Jakarta, sebelum dikirim ke Dumai dengan menumpang bus. "JM ini, warga Bangladesh yang tinggal di Jakarta menggunakan visa kerja," papar Heri.

Totalnya, polisi dan petugas imigrasi mengamankan 74 orang WNA asal Bangladesh di TKP Dumai. Mereka menunggu kepastian untuk diberangkatkan ke Malaysia. Namun, 31 orang hanya memiliki visa yang sudah mati atau habis masa berlakunya.

Untuk kedua kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Termasuk Pasal 124, bagi tersangka penyedia lokasi transit. Karena diduga memberikan pemondokan kepada WNA yang berada di Indonesia secara tidak sah.

Sumber: rmol



Sumber : Harian Publik - Bisnis Selundupan WNA, Patok Tarif Hingga 12 Ribu USD Per Kepala

Related Posts :

0 Response to "Bisnis Selundupan WNA, Patok Tarif Hingga 12 Ribu USD Per Kepala"

Posting Komentar