TOP-LEFT ADS

Jurus Ngeles Politikus Hanura Miryam di Kasus e-KTP Bikin Hakim Tipikor Jengkel

Miryam S Haryani
Miryam S Haryani


Jakarta, Harianpublik.com --Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani terus berkelit ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam kasus e-KTP. Dia mencabut seluruh berkas berita acara pemeriksaan karena merasa ditekan penyidik KPK.

Seluruh majelis hakim terperangah. Hakim anggota, I Frangky Tumbuwan, mencecar alasan yang diutarakan politikus Partai Hanura itu. Saking jengkelanya Frangky menyebut Miryam pandai mengarang.

"Kenapa dicabut? Jawaban ibu bagus, sistematis, kalau orang mengarang seketika tidak bisa sebagus ini. Berarti ibu pandai mengarang, mungkin dulu pas sekolah pelajaran mengarang dapat nilai 10," cecar Frangky.

"Waktu penyidik nanya saya, diancam segala macam saya sampai mencret-mencret sampai muntah. Ya udah saya asal ngomong aja yang penting saya biar selesai pemeriksaan," jawab Miryam.

Kesal mendengar jawaban Miryan, Frangky menyindir Miryam. "Ibu ini anggota dewan terhormat, ibu tidak layak mengarang seperti ini," tegasnya.

Hakim kembali bertanya. "Diancam seperti apa?" tanyanya.

"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.

"Siapa saja?" tanya Hakim. "Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.

"Ditekannya seperti apa?" tanya Hakim.

"Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," jawab Miryam.

Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butar-Butar sempat memperingatkan agar Miryam tidak berbohong. "Kalau ibu tidak berikan keterangan yang benar ancamannya 7 tahun bu. Coba ibu pikirkan ini enggak sedikit anggaran Rp 5,9 triliun," ujar Hakim Jhon kepada Miryam, Kamis (23/3).

Hakim Jhon juga meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan seluruh penyidik yang menginterogasi Miryam saat proses penyidikan. "Belum (selesai) saya minta nanti tes verbal dengan yang meriksa (penyidik), dengan saudara saksi ini," ujarnya.

Hakim Jhon merasa tidak puas dan menilai perbuatan Miryam merupakan tindakan tidak terpuji. "Kami beri ibu kesempatan untuk menenangkan diri, tapi jawabannya sama baiklah kami tidak akan memaksa," ucap Jhon.
Senada dengan hakim Jhon, hakim anggota IV Anshor Syaifudin mengingatkan Miryam tentang pasal keterangan palsu di persidangan. "Kalau ibu mempersulit bisa saja kena pasal ini (Pasal 22 Undang-Undang Tipikor)," kata Hakim Anshori.

Tidak hanya majelis hakim yang meminta Miryam dikonfrontir, pihak kuasa hukum terdakwa Irman, mantan Dirjen Kemendagri, dan Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, juga meminta kesempatan untuk menghadirkan saksi agar bisa dikonfrontir dengan Miryam.

"Yang mulia majelis hakim kami pantau kesaksian ibu ini sangat merugikan terdakwa II (Sugiharto), kami mohon agar bisa menghadirkan saksi juga untuk dikonfrontir," ucap Soesilo Aribowo, kuasa hukum Irman dan Sugiharto.

Di pihak jaksa KPK pun mengamini permintaan majelis hakim mendatangkan seluruh penyidik yang memeriksa Miryam. "Kami akan hadirkan seluruh penyidik jika satu kami akan datangkan, jika tiga, tiga-tiganya kami datangkan," tandasnya.[mer/MMC]



Sumber : Harian Publik - Jurus Ngeles Politikus Hanura Miryam di Kasus e-KTP Bikin Hakim Tipikor Jengkel

Related Posts :

0 Response to "Jurus Ngeles Politikus Hanura Miryam di Kasus e-KTP Bikin Hakim Tipikor Jengkel"

Posting Komentar