
Menurutnya, Ahok tidak memahami bahwa pembiayaan, anggaran, atau belanja publik, tidak mengenal sumber pembiayaan non-APBD/APBN.
“Dan kemampuan pejabat publik melobi agar pengusaha membiayai fasilitas publik bukan prestasi tapi kolusi,” tulisnya melalui akun Twitter-nya, Rabu (29/03/2017).
ahri menjelaskan, dalam meminta pengembang atau swasta untuk membangun fasilitas publik, harus melalui pembahasan di DPRD dan masuk dalam APBD.
“Bui dan pasal berlapis menanti jika secara sepihak anda bangun infrastruktur publik gunakan dana korporasi (perusahaan. Red) tanpa pembahasan di DPRD,” paparnya.
Dalam sistem anggaran publik, terangnya, tidak ada satu rupiah pun dana yang diterima atau digunakan tanpa melalui proses politik di DPRD.
“Anda bisa saja katakan ini sukses membuat perusahaan swasta bangun daerah, tapi tanpa pembahasan di DPRD anda mungkin terima lebih,” tukas Fahri
Bahkan, meskipun seorang kepala daerah adalah orang yang kaya raya, imbuhnya, tetap tidak boleh menggunakan uang pribadi untuk membiayai program pemerintahan.
Jika ingin membangun infastruktur dengan dana pribadi, lanjutnya, maka uang tersebut harus dimasukkan melalui pos dana hibah di APBD.
“Korupsi adalah cabang KKN, termasuk karena tidak ada skema pembiayaan publik dari sumber yang tak disepakati dalam APBD,” ungkap Presiden Keluarga Alumni KAMMI ini melalui akun @fahrihamzah.
Fahri menekankan, mungkin dengan menggunakan dana non-budgeter bisa mempercepat pembangunan atas nama rakyat. Tetapi uang itu bisa jadi berasal dari sisa sogok perizinan tertentu dan untuk pencitraan sebagian kecil.* [Harianpublik.com]
Sumber : Harian Publik - Gunakan Dana Non-Budgeter, Fahri Hamzah Sebut Ahok dalam Pusaran Korupsi
0 Response to "Gunakan Dana Non-Budgeter, Fahri Hamzah Sebut Ahok dalam Pusaran Korupsi"
Posting Komentar