TOP-LEFT ADS

Karena Hal Ini, Hakim Tolak Saksi Kakak Angkat Ahok

Sidang Ahok
Foto: Analta Amir, kakak angkat Ahok
(Harianpublik.com) Jakarta - Saksi yang dihadirkan tim pengacara hukum Ahok dalam sidang ke-13 pada Selasa (07/03) ditolak Ketua Majelis Hakim. Kakak angkat Ahok, Analta Amir, dihadirkan sebagai saksi meringankan terdakwa kasus penista agama tersebut.
  • Like & ikuti halaman kami di Facebook
  • Follow kami di Twitter 
  • Join di Channel Telegram kami
Penolakan ini awalnya disampaikan oleh Ketua JPU, Ali Mukartono. Dia menegaskan, saksi yang dihadirkan tidak dapat diperiksa berdasarkan pasal 159 ayat 1. Pasal tersebut, jelas Mukartono, mengatakan saksi satu dengan yang lainya tidak boleh saling berhubungan dalam persidangan.

“Makna berhubungan ini haruslah dimaknai ketika dalam satu ruangan, yang bersangkutan (Analta Amir -red) mengerti apa yang diterangkan,” katanya.

Ia menegaskan kapasitas Analta Amir tidak dapat menjadi saksi. Ia juga menjelaskan bahwa ini bukan menolak, tapi memang tidak bisa karena ada pelanggaran terhadap undang-undang.

“Saya mengkhawatirkan, kalau dilanjutkan ada cacat hukum dalam pemeriksaan ini. Mohon kiranya kepada majelis yang mulia tidak melanjutkan pemeriksaan,” ujarnya.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari pengacara Ahok. Menurut salah satu pengacara Ahok, sebelum saksi dihadirkan di sidang, pihaknya berdiskusi panjang soal pasal yang melarang seorang saksi berada dalam ruang sidang.

“Tidak ada larangan. Yang dilarang adalah berdasarkan pasal 167 ayat 3 para saksi dilarang bercakap-cakap. Bercakap-cakap itulah dilarang. Kalau berada dalam sidang, apalagi setelah memberi kesaksian, beberapa saksi berada dalam sidang. Karena itu, tidak ada yang dilanggar,” ucapnya.

BACA JUGA Terdakwa Penodaan Agama Ahok Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Majelis Hakim pun mengambil keputusan. Akhirnya, kakak ipar Ahok itu tidak diperiksa. Sebab, Analta sudah mendengarkan pemeriksaan saksi sebelumnya.

“Menurut majelis karena saksi sudah mendengarkan saksi lain, tidak dapat periksa. Keperatan penuntut umum kami terima, dan saksi Analta Amir kami tolak,” tutur ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto. [kn]

***
(M. Adnan Khiar Ardhani)




Sumber : Harian Publik - Karena Hal Ini, Hakim Tolak Saksi Kakak Angkat Ahok

Related Posts :

0 Response to "Karena Hal Ini, Hakim Tolak Saksi Kakak Angkat Ahok"

Posting Komentar