TOP-LEFT ADS

Karena Kasus Penistaan Agama Enam Orang Ini Telah Ditahan, Kenapa Ahok Masih Penuh Drama?

ILUSTRASI

Hingga sidang keenambelas, keputusan hukum terhadap tersangka penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga diberlakukan. Ahok dijadikan tersangka atas tindak pidana penistaan, penghinaan, penodaan agama di Indonesia sebagaimana dimaksud 156a KUHP jo pasal 28 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena pidatonya di Kepulauan Seribu.

Dalam kesempatan itu, pada hari Selasa 27 September 2016, Ahok menyinggung Al-Qur’an dengan menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di hadapan warga dan pejabat setempat. Saat itu ia mengatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Sebelum kasus Ahok mencuat, beberapa kasus penistaan agama di Indonesia telah terjadi dan pelakunya harus menjalani masa hukuman. Di antaranya adalah 6 kasus penistaan agama yang dilakukan oleh orang-orang berikut ini:

1. Lia Eden
Nama Syamsuriati atau Lia Eden telah melakukan penistaan agama karena dia menyerukan pengahapusan seleuruh agama. Atas perbuatanya tersebut dia dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan pada tahun 2006.

Seolah tak kapok, Lia kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini, dia menyebarkan ratusan brosur yang berisi penistaan agama. Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2009 mengganjar Lia dengan hukuman penjara 2,5 tahun.

2. Andrew Handoko
Andrew Handoko Putra adalah seseorang keturunan Cina yang di vonis penjara 1,5 tahun oleh hakim pengadilan Negri Semarang pada Senin (20/3/2017) beberapa hari lalu. Dia divonis hukuman karena telah terbukti dengan sengaja melakukan penistaan agama dengan merobek-robek Al-Qur’an pada Oktober tahun lalu. Kejadian itu terjadi di Solo, namun pengadilan memindahkan lokasi sidang ke Pengadilan Negeri Semarang karena alasan keamanan.

3. Tajul Muluk
Kasus penistaan agama juga terjadi pada tahun 2012, pimpinan Syiah Kabupaten Sampang, Tajul Muluk dianggap melakukan penodaan agama karena menyatakan kitab suci Al-Qur’an yang beredar saat ini tidak orisinal. Tajul kemudian divonis penjara 2 tahun penjara.

4. Permadi
Politisi Gerindra, Permadi juga pernah ditangkap karena telah melakukan penistaan agama karena mengatakan Nabi Muhammad adalah dikatator. Kejadian itu terjadi tahun 1993/1994. Akhir-akhir ini permadi juga meminta kepada kepolisian agar ditegakkan keadilan hukum kepada Ahok seperti yang dialami oleh dirinya.

“Arswendo Atmowiloto pernah dituduh menghina agama Islam, langsung ditangkap, ditahan, sebelum diperiksa. Lia Aminuddin, juga begitu. Dan puluhan orang yang dituduh melakukan penistaan agama langsung ditangkap, langsung ditahan, langsung diadili, langsung dipenjara. Termasuk saya,” ujarnya dalam sebuah wawancara seperti yang diberitakan Hidayatulloh.com.

5. Pengurus Gafatar
Enam Pria pengurus Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) Aceh di tahan oleh kapolresta Banda Aceh karena telah melakukan penistaan agama yaitu menyebarkan paham Millata Abraham, yang sudah dilarang dan dinyatakan sesat oleh musyawarah pimpinan daerah dan ulama di Aceh. Dianggaap bersalah keenam pengurus itu dihukum 3 dan 4 tahun penjara.

6. Arswendo Amowiloto
Arswendo Amoiloto adalah pimpinan surat kabar Tabloid Monitor. Dia di tahan 5 Tahun dengan dakwaan melakukan penistaan agama pada tahun 1990 atau di era pemerintahan Presiden Soeharto. Pada salah satu edisinya, media tersebut mengeluarkan polling bertajuk “Kagum 5 Juta”. Menurut hasil jajak pendapat itu, yang paling dikagumi pembaca Monitor adalah Soeharto di urutan teratas, disusul BJ Habibie, Soekarno, dan musisi Iwan Fals di tempat ke-4. Arswendo di peringkat 10, sedangkan Nabi Muhammad berada satu tingkat di bawahnya, nomor 11.

Hasil poling yang tidak jelas ini membuat umat Islam di Indonesia marah. Pada 17 Oktober 1990, Umat Islam melakukan demonstrasi. Pemimpin Redaksi Monitor itupun diproses secara hukum. Ia dibui lima tahun. Monitor pun dilarang terbit. Pada 23 Oktober 1990 Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) nomor 194/1984 dicabut oleh Menteri Penerangan Harmoko.

Sumber: kiblat



Sumber : Harian Publik - Karena Kasus Penistaan Agama Enam Orang Ini Telah Ditahan, Kenapa Ahok Masih Penuh Drama?

Related Posts :

0 Response to "Karena Kasus Penistaan Agama Enam Orang Ini Telah Ditahan, Kenapa Ahok Masih Penuh Drama?"

Posting Komentar