(Harianpublik.com) Garut - Kepolisian Sektor Bayongbong menyita gelang dari seorang pedagang aksesoris di pasar malam, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Dalam gelang tersebut, tertera lambang palu arit yang terbuat dari besi.
"KL ini kita amankan Jum'at (03/02/2017) lalu, setelah sebelumnya anggota Koramil Bayongbong menyerahkannya kepada kami. Ia mengaku mendapatkannya dari temannya dan berniat ingin dijual kembali, namun tidak laku," ungkap Kapolsek, saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (08/03/2017).
- Like & ikuti halaman kami di Facebook
- Follow kami di Twitter
- Join di Channel Telegram kami
"KL ini kita amankan Jum'at (03/02/2017) lalu, setelah sebelumnya anggota Koramil Bayongbong menyerahkannya kepada kami. Ia mengaku mendapatkannya dari temannya dan berniat ingin dijual kembali, namun tidak laku," ungkap Kapolsek, saat diwawancarai di ruangannya, Rabu (08/03/2017).
Kapolsek Bayongbong, AKP Bambang Supriyono saat memperlihatkan barang bukti. Foto: Hakim Ghani |
Bambang mengatakan, sebelumnya sang pedagang sempat dimintai keterangan terlebih dahulu, namun karena KL yang merupakan warga Kampung Radug Hilir Bayongbong tersebut mengaku tidak mengetahui gelang berlambang palu arit tersebut dilarang oleh negara.
BACA JUGA Pusat Kajian Halal UGM Himbau Muslim Waspadai Daging yang Direndam Arak
"Sempat kami mintai keterangan dulu, tapi dia polos dan mengaku tidak tahu bahwa itu dilarang. Akhirnya kami mengembalikan beliau keesokan harinya," ungkap Kapolsek.
Dari tangan pedagang tersebut, polisi menyita sebanyak dua unit gelang berlambang palu arit untuk kepentingan penyelidikan. Demikian dilansir detik.com
***
(M. Adnan Khiar Ardhani)
Sumber : Harian Publik - Kedapatan Jual Gelang Palu Arit, Polsek Bayongbong Garut Amankan Seorang Pedagang Aksesoris
0 Response to "Kedapatan Jual Gelang Palu Arit, Polsek Bayongbong Garut Amankan Seorang Pedagang Aksesoris"
Posting Komentar