
"Kalau kita bicara makar, tuduhan polisi ini kan makar dalam pengertian apa? Karena, pengalaman tuduhan makar kan sama seperti yang terjadi kepada Rahma (Rachmawati Soekarnoputri), Bintang Pamungkas (Sri Bintang Pamungkas), banyak orang, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Jadi kesannya polisi ini cuma lelucon yang enggak lucu," kata Desmond saat dihubungi Republika, Jumat (31/3).
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) oleh polisi atas tuduhan makar tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab, jika benar ada indikasi makar seperti yang dituduhkan polisi, mestinya peradilan bisa membuktikannya.
"Ini enggak masuk akal (tuduhan makar). Kalau memang ini ada indikasi makar, proses peradilan harusnya bisa membuktikan itu," ucap Desmond.
Akan tetapi, jika polisi tidak bisa membuktikan makar tersebut, maka itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang melanggar HAM. "Kalau proses peradilan tidak bisa membuktikan tuduhan polisi seperti ini, ini adalah kesewenang-wenangan, ini adalah pelanggaran HAM," terang Desmond.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad al-Khathath. Argo menjelaskan, al-Khaththath ditangkap karena adanya indikasi makar dalam aksi 313. (republika)
Sumber : Harian Publik - Komisi III DPR: Tuduhan Makar untuk Al Khaththath tak Masuk Akal
0 Response to "Komisi III DPR: Tuduhan Makar untuk Al Khaththath tak Masuk Akal"
Posting Komentar