
Harianpublik.com-Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), Lieus Sungkharisma, dalam waktu dekat akan menemui Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pembelian lahan milik Pemda DKI di Cengkareng Jakarta Barat oleh Pemda DKI sendiri. Selain menemui kedua institusi penegak hukum itu, KomTak juga akan menemui BPK dan Plt Gubernur Jakarta, Soemarsono untuk mempertanyakan kejelasan kasus tersebut.
Menurut Lieus Sungkharisma pada wartawan, kejelasan atas kasus tersebut penting bukan saja untuk transparansi, tapi juga agar tak ada pihak-pihak yang dizalimi. “Sebab, gara-gara kasus ini, Ika Lestari Adji sebagai Kepala Dinas Perumahan DKI telah dicopot dari jabatannya,” kata Lieus.
Selain itu, kata Lieus lagi, KomTak juga akan mendatangi lokasi lahan Pemda yang diperjualbelikan dan diduga sarat dengan unsur korupsi dan manipulasi itu.
Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2015 telah mengeluarkan pernyataan tentang adanya dugaan kerugian negara terkait pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Pemprov DKI. Menurut BPK, dalam pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun (Rumah Susun) di Cengkareng Jakarta Barat itu, terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.
Kabiro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman Senin (27/6/2016) menyatakan; “Potensi kerugian negara itu harus dibuktikan. Apakah benar pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. BPK sudah membentuk Tim Investigasi untuk mencari siapa yang melakukan apa, dan seberapa besar kerugian itu,” ujarnya.
Waktu itu Yudi menyebut, tanah yang dibeli Pemda itu diketahui seluas 4,5 hektar dan dibeli Pemprov DKI pada November tahun 2015 dengan harga Rp 668 miliar. Padahal tanah itu milik Pemprov DKI sendiri. Pembelian dilakukan Dinas Perumahan DKI dari seseorang bernama Toeti Noeziar Soekarno yang mengaku memiliki lahan itu. Ternyata, lahan itu terdata sebagai milik Dinas Kelautan Pertanian dan Gedung Pemerintahan. Karena tercatat dimiliki oleh dua pihak, BPK mencium ada indikasi kerugian manipulasi yang menimbulkan negara.
Dari kasus itu, kata Lieus, BPK kabarnya sudah memanggil dan meminta keterangan Ahok. Demikian pula Bareskrim Mabes Polri sudah meminta katerangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat terkait tandatangan persetujuannya atas pembelian lahan oleh Dinas Perumahan tersebut. “Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangannya oleh Kejaksaan Agung. Tapi sudah lebih setahun berlalu, kasus ini seperti tidak ada tindak lanjutnya. Hilang begitu saja. Padahal potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Lieus.
Karena itulah, kata Lieus, KomTak akan mendatangi institusi-institusi terkait guna mempertanyakan kelanjutan dari kasus ini. “Sudah setahun lebih, kasus ini justru seperti hilang ditelan bumi. Karena itu kita mau minta penjelasan dari para penegak hukum itu,” katanya.
Mandegnya penyidikan dan penyelidikan kasus pembelian lahan Pemda di Cengkareng yang diduga kuat melibatkan Ahok itu, tentu saja membuat sejumlah pihak yang selama ini giat memberantas korupsi jadi bertanya-tanya. “Ada apa sebenarnya dengan apaat penegak hukum kita? Masak sih kasus yang sudah disidik sejak setahun lalu sampai kini tak juga dibawa ke pengadilan?” Tanya Lieus.
Atas alasan itulah, kata Lieus, KomTak akan menemui para pejabat di instansi penegak hukum tersebut. “Kami ingin menagih janji BPK dan Kejaksaan Agung yang pernah mengatakan akan membentuk Tim Investigasi terkait masalah pembelian lahan itu. “Kita ingin tau setelah lebih setahun, apa hasil investigasi itu. Jika sudah jelas, kita minta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Apalagi kalau hanya untuk melindungi Ahok,” tegasnya. (*)
[Repelita]
Sumber : Harian Publik - KomTak Akan Datangi Kejaksaan Agung, BPK dan Bareskrim Polri Pertanyakan Kasus Pembelian Lahan Pemda DKI Di Cengkareng Barat
0 Response to "KomTak Akan Datangi Kejaksaan Agung, BPK dan Bareskrim Polri Pertanyakan Kasus Pembelian Lahan Pemda DKI Di Cengkareng Barat"
Posting Komentar