TOP-LEFT ADS

Lagi-Lagi, Rais Syuriah Kembali Bela Ahok, NU yang Kebagian Repotnya

ilustrasi

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meyayangkan kesaksian Rais Syuriah PBNU KH Masdar Farid di sidang Ahok, kemarin. Soalnya, kesaksian KH Masdar ini berbeda 180 derajad dengan kesaksian Rois Aam PBNU KH Ma'ruf Amin di sidang yang sama. Meski begitu PBNU mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok memasuki episode ke-16. Dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian ada tujuh saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Ahok yaitu ahli bahasa, hukum dan pidana. Selain Kiai Masdar, dua saksi yang dihadirkan di antaranya adalah Wakil Ketua Mutasyar Perti Hamka Haq dan ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo.

Apa yang disampaikan Kiai Masdar? Intinya dia menyatakan, tak masuk akal Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menistakan agama Islam. "Pada saat dia mau nyalon jadi pemimpin kok menodai agama yang dianut mayoritas negara tersebut. Enggak masuk akal deh," kata Masdar.

Masdar menilai apa yang dihadapi Ahok hanya merupakan peristiwa provokatif. Apalagi isu ini sangat erat berhubungan dengan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sedang berlangsung di Jakarta. "Sebenarnya isu ini digoreng, saya kira dalam konteks pilkada ini. Saya kira itu lebih sarat dengan motif politik," kata Masdar.

Soal Al-Maidah ayat 51, kata Masdar, masyarakat tak boleh memahami isi surat ini terpisah dengan surat Al-Mumtahanah ayat 8. menurut dia, surat tersebut memperjelas surat Al Maidah ayat 51 terkait kriteria pemimpin non muslim yang tak boleh dipilih.

"Yang tak boleh dipilih sebagai aulia (pemimpin) adalah orang non muslim yang memerangi kamu dan mengusir kamu dari negeri kamu. Kalau sekadar beda agama nggak masalah," kata Kiai Masdar.

Masdar menekankan surat Al Mumtahanah ayat 8 membolehkan seorang muslim memilih non muslim untuk memimpin pemerintahan. "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil," ujar Masdar. Dia lantas merujuk pada konsep negara yang memegang asas kebangsaan, tidak ada larangan untuk memilih pemimpin non-muslim. "Kalau sekadar beda agama enggak masalah, karena di negara ini harus memposisikan semua orang sama, Islam yang rahmatan lil alamin, kita tidak bisa memposisikan orang berdasarkan SARA," ujarnya.

Kesaksian KH Masdar ini intinya sama dengan kesaksian Rais Syuriah PBNU KH Ahmad Ishomuddin pada sidang pekan lalu. Sehari usai sidang, Ishomuddin dipecat dari kursi Rais Syuriah.

Pernyataan Kiai Masdar ini berbeda dengan pernyataan ketua dan wakil ketua, Rois Aam Syuriah PBNU yakni KH Ma'ruf Amin dan KH Miftahul Akhyar yang hadir pada sidang-sidang sebelumnya.

Sebelumnya, Kiai Miftahul menyampaikan kata dibohongi pakai Surat Al-Maidah Ayat 51 merupakan bukti Ahok sudah menistakan agama Islam. Selain itu, dia menerangkan tentang kata Aulia dalam Surat Al-Maidah Ayat 51 yang memiliki makna pemimpin meski dia tidak memungkiri ada pemaknaan lain dalam tafsir di Indonesia. Soal tabayun atau klarifikasi, hanya dilakukan kepada sesama muslim.

Sementara, Wakil Sekjen PBNU Masduki Baidlowi sangat menyayangkan kesaksian Kiai Masdar yang berbeda 180 derajat dengan kesaksian Kiai Miftahul. Padahal kesaksian yang disampaikan Kiai Miftahul adalah merupakan keputusan atas nama lembaga yaitu Syuriah PBNU. Meski Kiai Masdar memberikan kesaksian tidak mengatasnamakan lembaga, namun tetap saja jabatan Rais Syuriah melekat kepadanya.

 Menurut Masduki, diangkatnya Kiai Masdar menjadi pengurus Syuriah adalah karena keahliannya di bidang agama, sama dengan alasan kenapa Kiai Masdar dihadirkan sebagai saksi. "Jadi apakah bisa dibedakan seorang Kiai Masdar sebagai pengurus dan saksi ahli pribadi, padahal menjadi pengurus dan saksi lantaran keahaliannya di bidang agama?" kata Kiai Masduki, saat dikontak Rakyat Merdeka, tadi malam.

Apakah PBNU akan bersikap mengenai perbedaan kesaksian tersebut. Kiai Masduki bilang tentu saja tidak. Kata dia, Tanfidziyah PBNU yang diketuai oleh KH Said Aqil Siradj tak memiliki kewenangan untuk menyikapi perbedaan sikap tersebut. Pengurus Syuriah adalah pimpinan tertinggi yakni sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan arah Tanfidziyah. "Jadi kami (Tanfidziyah) ini sebagai eksekutif atau pelaksana apa yang diputuskan Syuriah. Tidak mungkin kami mendebat Syuriah," ungkapnya. "Kami hanya menyayangkan kesaksian Kiai Masdar yang berbeda 180 derajat dengan keputusan Syuriah".

Terkait kesaksian tersebut, Kiai Miftahul Akhyar memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh. Menurut dia, semakin dikomentari maka perbedaan kesaksian ini semakin santer didengar publik. "Kasihan ummat, semakin diuyok-uyok," kata sekretaris pribadi Kiai Miftahul, Kudus saat dikontak Rakyat Merdeka, tadi malam. Pernyataan ini berbeda saat Kiai Miftahul mengomentari kesaksian Ahmad Ishomuddin yang menyatakan sangat menyayangkan bahkan Syuriah akan menggelar rapat untuk memberikan sanksi.

Sebelumnya, Kiai Masdar mengatakan kehadirannya sebagai saksi di sidang Ahok untuk memberikan pandangan lain kepada hakim agar bisa bersikap adil. Jika jaksa bertugas sebagai tesa atau saksi yang memberatkan, maka penasihat hukum memberikan antitesa yaitu saksi yang meringankan. Menurut dia, hanya dengan cara itu Hakim bisa menemukan keadilan sebagai sintesa atau keputusan akhir. Karena itu ia tidak khawatir akan apa yang akan terjadi, termasuk keterangannya di pengadilan. "Jadi tiga pihak tersebut sama-sama pentingnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan," kata Kiai Masdar. Ia pun siap dengan konsekuensi dari kesaksiannya tersebut, seperti yang menimpa KH Ishomuddin.

Sumber: posmetro



Sumber : Harian Publik - Lagi-Lagi, Rais Syuriah Kembali Bela Ahok, NU yang Kebagian Repotnya

Related Posts :

0 Response to "Lagi-Lagi, Rais Syuriah Kembali Bela Ahok, NU yang Kebagian Repotnya"

Posting Komentar