
"Mudah mudahan diberikan kesempatan delegasi wakil aksi untuk berdialog dan diterima oleh Presiden Jokowi. Kami hanya menyampaikan aspirasi umat dan rakyat," ujar Al Khaththath saat konfrensi pers di Aula Mesjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Adapun tuntutan massa aksi yang akan disampaikan yakni segera mememcat terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur non aktif DKI Jakarta.
Menurut Al Khaththath, pemecatan Ahok harus segera dilakukan karena Ahok telah berstatus terdakwa atas kasus dugaan menodai agama. Hal itu mengacu pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa seorang kepala daerah harus diberhentikan sementara, ketika sudah berstatus terdakwa suatu perkara.
"Sudah ada contohnya, Gubernur Banten Ratu Atut yang dicopot, itu merupakan tuntutan kita," kata Al Khaththath.
Khaththath memastikan bahwa aksi 313 besok akan berjalan damai dan tertib. Untuk itu menurut dia pemerintah tak perlu ketakutan dan aparat dapat bertugas dengan baik mengawal aksi tersebut. (rmol)
Sumber : Harian Publik - Massa Aksi 313 Berharap Diterima Presiden Dan Segera Pecat Ahok
0 Response to "Massa Aksi 313 Berharap Diterima Presiden Dan Segera Pecat Ahok"
Posting Komentar