TOP-LEFT ADS

Mengingatkan Kembali Mendagri, Pengamat: Lupa Harus Non-Aktifkan 'Terdakwa' Ahok??



Harianpublik.com - Setelah sempat jeda beberapa hari tergusur berita kunjungan Raja Salman, Atmosfer seputar Pilkada DKI kembali menghangat. Mulai hari ini, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama akan menjalani masa cuti.

Berbeda dengan putaran pertama, Ahok di pilkada DKI Jakarta putaran kedua ini tidak lagi mempersoalkan cuti kampanye. Alasannya, masa cuti kali tidak ada pembahasan anggaran (APBD). Sesuai aturan, Ahok juga wajib mengambil cuti selama masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 7 Maret-15 April mendatang.

Saat putaran pertama, Ahok sempat tidak mau mengambil cuti masa kampanye, bahkan, mantan Bupati Belitung Timur itu mengajukan uji materi atas pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tentang kewajiban cuti calon petahana.

Namun, kali ini Ahok mengikuti aturan tanpa ada sekata protes pun, dan dia juga mengaku pasrah dengan apa pun keputusan Mendagri terkait penggantinya sementara.

Sesuai jadwal KPU, pasangan calon cuti mulai 7 Maret dan akan melakukan kampanye terbuka melalui media massa, cetak dan elektronik mulai 9 April hingga 15 April 2015. Selanjutnya, tahapan Pilgub putaran kedua akan memasuki masa tenang pada 16 April-18 April 2017, lalu pemungutan suara pada 19 April 2017.

Penonaktifan yang terlupa

Memasuki masa cuti yang kedua ini, Mendagri Tjahjo Kumolo seolah telah lupa dengan janji akan memberhentikan Ahok. Jika merujuk ke peraturan perundang-undangan, Pasal 84 UU No 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pokoknya adalah presiden atau menteri memberhentikan sementara kepala daerah jika tersangkut permasalahan dan masuk ke proses persidangan selambat-lambatnya selama 30 hari terhitung sejak menerima salinan nomor perkara dari pengadilan negeri.

Saat menjalani masa cuti putaran pertama, Tjahjo pun menjelaskan jika yang membedakan Ahok dengan beberapa gubernur sebelumnya seperti Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Gubernur Riau Annas Maamun, dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (yang segera dinonaktifkan) adalah karena Ahok berstatus cuti kampanye saat ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga, dia akan memberhentikannya ketika sudah memasuki masa aktif. Akan tetapi, menjelang masa cuti berakhir, pendapat Tjahjo berubah.

Bahkan, dia sempat mengulur waktu dengan meminta fatwa Mahkamah Agung. MA pun seolah tak mau terlibat dengan mengembalikan urusan penonaktifan ke Kemendagri. Sebelumnya, Tjahjo menyebut baru akan memberhentikan Ahok setelah menunggu keputusan jaksa. Apabila Jaksa Penuntut Umum menuntut lima tahun penjara, Ahok baru akan diberhentikan selama setahun.

Pernyataan Tjahjo terlalu jelas mengistimewakan Ahok. Padahal, Tjahjo pernah dengan cepat dan tangkas memberhentikan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviandi yang baru menyandang status tersangka dalam kasus pidana, sedangkan Ahok sudah menjalani belasan sidang.

Sampai kapan Tjahjo harus tarik-ulur bak bermain layangan dalam kasus ini? Padahal, Ahok jelas dikenai pasal penistaan Agama yang ancamannya 5 tahun kurungan.

Tekanan di parlemen dengan ancaman penggunaan Hak Angket terkait kasus Ahok juga tampak mengendur, di tengah selingan sejumlah isu seperti divestasi saham Freeport, kunjungan Raja Salman dan dugaan korupsi massal proyek e-KTP.

Tim pengacara dari ACTA yang sempat mengancam akan melayangkan gugatan terhadap keputusan Tjahjo juga tak terdengar santer menyuarakannya lagi.

Persoalan ini tidak melulu urusan pertarungan politik, tetapi lebih kepada penegakan aturan dan hukum secara berkeadilan. Martin Luther King, Jr (1929-1968) mengingatkan, “Ketidakadilan di suatu tempat adalah ancaman terhadap keadilan di mana pun.” Jika pejabat lain segera dinonaktifkan setelah menyandang status tersangka, mengapa hanya Ahok yang sengaja dibiarkan seolah tak tersentuh hukum?

Hukum seharusnya ditegakkan di atas kepentingan apa pun, apalagi kepentingan afinitas ideologi dalam politik. Kebiasaan pengistimewaan individu di mata hukum memang bukan kasus baru, dan inilah yang membuat hukum kita tak mempunyai wibawa karena bisa digocek bak bola: kaki siapa yang kuat dan lihai, dia yang akan menguasainya.

Jika ingin negara fungsional, para politisi harus menjauhkan diri dari campur tangan sekaligus mampu memberikan keadilan dan hukum untuk semua tanpa pandang bulu. [Mediaislam.org/Rnews]



Sumber : Harian Publik - Mengingatkan Kembali Mendagri, Pengamat: Lupa Harus Non-Aktifkan 'Terdakwa' Ahok??

Related Posts :

0 Response to "Mengingatkan Kembali Mendagri, Pengamat: Lupa Harus Non-Aktifkan 'Terdakwa' Ahok??"

Posting Komentar