
"Azas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK," ujarnya di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Adapun Yasonna disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD84.000 saat masih sebagai anggota Komisi II DPR, sebagaimana isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Kepada SINDOnews kemarin, Yasonna pun membantah isi dakwaan Sugiharto dan Irman yang menyebut dirinya menerima USD84.000 itu dari proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Yasonna mengklaim namanya dicatut pihak tertentu dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Sehingga, Yasonna mengaku kaget mendengar namanya disebut menerima uang dari proyek e-KTP itu. Dirinya pun mengklaim tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP, kecuali dalam rapat-rapat DPR.
Yasonna mengaku justru saat sebagai anggota Komisi II DPR mengkritisi kebijakan e-KTP. Maka itu, Yasonna mengaku siap memberikan keterangannya sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mengaku juga siap memberikan keterangannya kepada penyidik KPK. (sindonews)
Sumber : Harian Publik - Menkumham Yasonna Laoly Diduga Terima Jatah 6,91 Milyar dari Korupsi E-KTP
0 Response to "Menkumham Yasonna Laoly Diduga Terima Jatah 6,91 Milyar dari Korupsi E-KTP"
Posting Komentar