TOP-LEFT ADS

Menkumham Yasonna Laoly Diduga Terima Jatah 6,91 Milyar dari Korupsi E-KTP

Harianpublik.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak menghormati azas praduga tak bersalah mengenai nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ikut disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pria yang akrab disapa Jokowi‎ ini menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎

"Azas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK," ujarnya di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).

Adapun Yasonna disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD84.000 saat masih sebagai anggota Komisi II DPR, sebagaimana isi surat dakwaan Sugiharto dan Irman yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Kepada SINDOnews kemarin, Yasonna pun membantah isi dakwaan Sugiharto dan Irman yang menyebut dirinya menerima USD84.000 itu dari proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Yasonna‎ mengklaim namanya dicatut pihak tertentu dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Sehingga, Yasonna mengaku kaget mendengar namanya disebut menerima uang dari proyek e-KTP itu. Dirinya pun mengklaim t‎idak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP, kecuali dalam rapat-rapat DPR.

Yasonna mengaku justru saat sebagai anggota Komisi II DPR mengkritisi kebijakan e-KTP. Maka itu, Yasonna mengaku siap memberikan keterangannya sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun mengaku juga siap memberikan keterangannya kepada penyidik KPK.‎ (sindonews)



Sumber : Harian Publik - Menkumham Yasonna Laoly Diduga Terima Jatah 6,91 Milyar dari Korupsi E-KTP

Related Posts :

0 Response to "Menkumham Yasonna Laoly Diduga Terima Jatah 6,91 Milyar dari Korupsi E-KTP"

Posting Komentar