
Hukuman ini sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
Wasekjen PTKP PB HMI, Agus Harta pun menyerukan agar masyarakat Indonesia melakukan perlawanan secara masif ke pemerintah.
"Kepada seluruh saudara sebangsa setanah air untuk segera melakukan perlawanan masif dengan cara apapun, dengan cara menggelar diskusi-diskusi di tiap-tiap kampus, memberikan sikap dan pernyataan di media-media sosial hingga menggelar aksi demonstrasi ditiap kota masing-masing," tutur Agus Harta dalam keterangan tertulisnya.
Mantan ketua umum HMI Cabang Jakarta Selatan ini menegaskan, korupsi e-KTP bukan perkara kecil sehingga harus dikeroyok dengan berbagai cara untuk dituntaskan.
"Sebab para koruptor-koruptor e-KTP adalah penjahat kelas Kakap di negri kita," jelas Agus.
Berikut ini daftar pejabat yang disebut jaksa KPK, menerima aliran dana proyek e-KTP dalam surat dakwaan:
1. Gamawan Fauzi 4,5 juta dolar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini 2,7 juta dolar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyaan 615 ribu dolar AS dan Rp 25 juta
4. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing 50 ribu dolar AS
5. Husni Fahmi 150 ribu dolar ASdan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum 5,5 juta dolar AS
7. Melchias Marchus Mekeng 1,4 juta dolar AS
8. Olly Dondokambey 1,2 juta dolar AS
9. Tamsil Lindrung 700 ribu dolar AS
10. Mirwan Amir 1,2 juta dolar AS
11. Arief Wibowo 108 ribu dolar AS
12. Chaeruman Harahap 584 ribu dolar AS dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo 520 ribu dolar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Banggar DPR 1,047 juta dolar AS
15. Mustoko Weni 408 ribu dolar AS
16. Ignatius Mulyono 258 ribu dolar AS
17. Taufik Effendi 103 ribu dolar AS
18. Teguh Djuwarno 167 ribu dolar AS
19. Miryam S Haryani 23 ribu dolar AS
20. Rindoko, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR masing-masing 37 ribu dolar AS
21. Markus Nari Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS
22. Yasonna Laoly 84 ribu dolar AS
23. Khatibul Umam Wiranu 400 ribu dolar AS
24. M Jafar Hapsah 100 ribu dolar AS
25. Ade Komarudin 100 ribu dolar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem USD 14,880 juta dan Rp 25.242.546.892
30. 37 anggota Komisi II lain seluruhnya berjumlah 556 ribu dolar AS, masing-masing mendapatkan uang 13-18 ribu dolar AS
31. Beberapa anggota tim Fatmawati yaitu Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra Rp 148.863.947.122
36. PT LEN Industri Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution Rp 127.320.213.798,36
(rmol)
Sumber : Harian Publik - PB HMI: Koruptor E-KTP Harus Dihukum Mati
0 Response to "PB HMI: Koruptor E-KTP Harus Dihukum Mati"
Posting Komentar