
Aksi yang dilakukan warga yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) merupakan bentuk protes atas pendirian pabrik semen di Rembang. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut izin PT Semen Indonesia, dan memastikan tidak ada pabrik atau tambang semen di Pegunungan Kendeng.
"Saya mengikuti aksi yang dilakukan oleh para petani Pegunungan Kendeng. Dan saya menyayangkan pernyataan menteri BUMN yang menyatakan bahwa presiden akan segera meresmikan pabrik semen di Rembang bulan April mendatang. Menurut saya pemerintah telah mencederai rasa keadilan masyarakat Kendeng," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Jakarta, Sabtu (18/3).
Dia menjelaskan, sewaktu aksi semen kaki pertama kali dilakukan April 2016 lalu, yang kemudian berujung pada undangan ke Istana tanggal 2 Agustus, Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk menghentikan operasi pabrik semen hingga selesainya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang dilakukan tim independen. Kajian itu diperkirakan akan selesai dalam tempo satu tahun. Itu keputusan yang positif, mengingat masih berperkara dengan pihak PT Semen Indonesia.
"Dalam perjalanannya, hasil KLHS ternyata bisa selesai April 2017 mendatang. Jadi, tidak sampai setahun sudah bisa diselesaikan. Tapi anehnya, sementara hasil KLHS-nya saja belum keluar, menteri BUMN seperti sudah tahu hasilnya dengan menyatakan bahwa bulan depan presiden akan segera meresmikan pabrik semen di Rembang. Ini bisa memancing ketidakpercayaan terhadap pemerintah," beber Fadli.
Apalagi, pada 5 Oktober 2016 lalu, lewat putusan Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk memenangkan petani Rembang dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang sekaligus membatalkan izin lingkungan pabrik semen di Rembang. Pernyataan menteri BUMN itu telah menyakiti rasa keadilan masyarakat Kendeng dan bisa dianggap mem-fait accompli keputusan presiden sebelumnya.
"Saya meminta presiden agar berhati-hati mengambil keputusan. Jangan rusak asas kepastian hukum dengan mengambil keputusan-keputusan yang tidak sinkron satu sama lain, apalagi yang bersifat melawan hukum. Hak hukum dan hak sosial masyarakat yang melakukan gugatan harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai hukum kita bertolak belakang dengan keadilan," jeas Fadli.
Ke depan, lanjutnya, setiap bentuk investasi tidak boleh lagi menyalahi prosedur dan tata aturan, karena akan menimbulkan kontroversi dan konflik di masyarakat. Kasus gagalnya pembangunan pabrik semen di Pati, di mana semua gugatan hukum berhasil dimenangkan oleh masyarakat dan kontroversi izin pabrik semen di Rembang yang pada akhirnya juga gugatan hukumnya dimenangkan oleh masyarakat harusnya memberi pemerintah pelajaran agar tidak menerbitkan kebijakan sekehendak hati. Pemerintah tidak boleh investor minded dan menyepelekan suara serta hak-hak masyarakat dalam proses pembangunan.
"Aksi cor kaki adalah bentuk frustrasi, karena masyarakat tidak tahu lagi bagaimana caranya menarik perhatian pemerintah. Jangan sampai pemerintah buta dan tuli dengan mengabaikan suara dan hak masyarakat petani Kendeng atas nama pembangunan," tegas Fadli yang juga wakil ketua umum DPP Partai Gerindra. (rmol)
Sumber : Harian Publik - Pemerintah Jangan Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat Kendeng
0 Response to "Pemerintah Jangan Ciderai Rasa Keadilan Masyarakat Kendeng"
Posting Komentar