TOP-LEFT ADS

Polemik Salaman Raja Salman

Raja Salman bersalaman dengan Puan Maharani. (sumber : twitter.com)
(Harianpublik.com) - Kunjungan raja Salman ke Indonesia membuat jagat Indonesia cukup heboh. Baik jagat maya maupun kehidupan nyata. Bagi sebagian umat Islam Indonesia kedatangan raja Arab ini bagaikan setetes embun di tengah tanah yang tandus. Bagaimana tidak, umat Islam Indonesia walaupun mayoritas tapi belakangan ini sering menjadi objek kezaliman.
  • Like halaman kami di Facebook
  • Follow kami di Twitter 
  • Join di Channel Telegram kami
Ditambah lagi kedatangan raja Salman membawa ratusan trilyun investasi, di saat Indonesia dibuat gaduh oleh investasi Cina. Maka harapan kepada raja Salman membumbung tinggi ke angkasa. Tak sedikit yang berharap kunjungan raja Salman ke Indonesia membawa angin segar bagi umat islam, sehingga banyak yang rela berpanas-panasan demi menyambut iring-iringan sang raja. Tak sedikit pula yang menuliskan harapannya kepada raja lewat status-status di media sosial.

Di hari pertama lawatan beliau, ada hal ‘kecil’ yang menjadi polemik. Yaitu saat beliau berjabat tangan dengan Puan Maharani, cucu Soekarno yang juga menjabat menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Beberapa kecewa, sebagian lagi bingung, ada pula yang memberikan permakluman.

Di dalam Islam para ulama dari masa ke masa sudah mengkaji hukum menjabat tangan wanita yang bukan mahrom. Hal ini didasarkan kepada beberapa hadits Nabi Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam–

عنمعقلبنيساريقول : قالرسولاللهصلىاللهعليهوسلم : “لئنيطعنفيرأسأحدكمبمخيطمنحديدخيرلهمنأنيمسامرأةلاتحللهرواهالطبرانيفيالكبير

Artinya, “Dari Ma’qil bin Yasar berkata, Rasulullah – shallallahu alaihi wa sallam- berkata, “Lebih baik kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum dari besi dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.”(HR Thobroni di dalam Al Kabir)

ولاواللهمامستيدرسولاللهصلىاللهعليهوسلميدَامرأةٍقطغيرأنهيبايعهنبالكلام،قالتعائشة : واللهماأخذرسولاللهصلىاللهعليهوسلمعلىالنساءقطإلابماأمرهاللهتعالىومامستكفرسولاللهصلىاللهعليهوسلم  كفامرأةقطوكانيقوللهنإذاأخذعليهنقدبايعتكنكلاما

Aisyah –radhiyallahu anha– berkata, “Demi Allah, tangan Rasulullah – shallallahu alaihi wa sallam- tidak pernah menyentuh tangan perempuan (yang bukan mahram-penerj). Beliau membaiat para muslimah dengan perkataan saja.” Aisyah berkata, “Demi Allah, tidaklah Rasulullah – shallallahu alaihi wa sallam- mengambil baiat dari para wanita kecuali dengan apa yang diperintahkan Allah dan telapak tangan Rasulullah – shallallahu alaihi wa sallam- tidak pernah menyentuh telapak tangan wanita sama sekali. Beliau jika membaiat perempuan berkata, “Saya baiat kalian (para wanita) dengan lisan.” (HR Muslim)

قالرسولاللهصلىاللهعليهوسلم : إنيلاأصافحالنساء

Rasulullah – shallallahu alaihi wa sallam– bersabda, “Saya tidak berjabat tangan dengan wanita.”(HR Nasa’i dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Albani)

BACA JUGA Hukum Menjual Barang Imitasi atau KW

Hadits-hadits di atas menjelaskan akan keharaman menjabat tangan wanita yang bukan mahrom bagi laki-laki. Keharaman itu dijelaskan oleh nabi, baik lewat perbuatan maupun perkataan beliau. Padahal beliau adalah orang yang paling mampu menundukkan syahwat beliau.

Dari hadits-hadits di atas para ulama lintas mazhab pun membahas ini di dalam buku-buku fikih mereka.

Imam Az Zaila’i dari mazhab Hanafiyah berkata :

ولايجوزلهأنيمسوجهها, ولاكفيها, وإنأمنالشهوة؛لوجودالمحرم،وانعدامالضرورةوالبلوى.. وهذاإذاكانتشابةتشتهى،وأماإذاكانتعجوزًالاتشتهىفلابأسبمصافحتهاومسيدها؛لانعدامخوفالفتنة

Artinya, “Tidak boleh baginya (laki-laki) menyentuh wajah dan telapak tangannya (perempuan), walaupun dia mampu menjaga syahwatnya karena ada mahram dan tidak ada kondisi darurat. Hal ini berlaku jika si wanita orang yang muda yang mamou mengundang syahwat. Adapun jika si wanita sudah tua dan tidak mengundang syahwat maka tidak mengapa berjabat tangan dan menyentuh tangannya. Karena kondisi ini terbebas dari fitnah.” (Tabyinu Haqaiq syarh kanzu Daqoiq 6/18)

Syaikh Ahmad Ash Showi dari ulama Malikiyah Berkata :

ولاتجوزمصافحةالمرأة: أيالأجنبيةوإنماالمستحسنالمصافحةبينالمرأتينلابينرجلوامرأةأجنبية

Artinya, “Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah. Yang diperbolehkan adalah berjabat tangan antara dua perempuan, bukan antara laki-laki dan perempuan.”(Hasyiyah Ash Showi Ala Syarh Ash-Shoghir 11/279)

Dari Mazhab Syafi’i Imam An-Nawawi berkata :

وقدقالأصحابنا: كلمنحرمالنظرإليهحرممسه. وقديحلالنظرمعتحريمالمس،فإنهيحلالنظرإلىالأجنبيةفيالبيعوالشراءوالأخذوالعطاءونحوها. ولايجوزمسهافيشيءمنذلكالمجموع4/515

Artinya, “Ulama mazhab kami berkata, ‘Setiap (wanita) yang diharamkan melihatnya, maka haram pula menyentuhnya. Adakalanya melihat diperbolehkan tapi menyentuh dilarang. Diperbolehkan melihat (wanita yang bukan mahram) pada saat jual beli, serah terima barang dan sejenisnya. Namun tidak boleh menyentuhnya (wanita) pada kondisi tersebut di atas.” (Al Majmu 4/515)

Di Dalam kitab Kasysyaful Qina’ disebutkan :

قالمحمدبنعبداللهبنمهران: “سُئلأبوعبداللهعنالرجليصافحالمرأةقال: لا،وشددفيهجداً،قلت: فيصافحهابثوبه،قال: لا. قالرجل: فإنكانذارحمقال: لا،قلت: ابنته،قال: إذاكانتابنتهفلابأس”. كشافالقناع2/154

Artinya, “Muhammad bin Mihran berkata, ‘Imam Ahmad ditanya tentang seorang lelaki yang berjabat tangan dengan perempuan.’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh’ beliau begitu menekankan ketidakbolehannya. Saya berkata, ‘bagaimana jika dia berjabat tangan dilapisi baju?’ beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Bagaimana jika berjabat tangan dengan waita yang masih kerabat (bukan mahram).’ Beliau menjawab, ‘Tidak boleh.’ Saya berkata, “Bagaimana jika bersalaman dengan anak perempuannya?’ Beliau menjawab, ‘Boleh.” (Kasysyaful Qina’ 2/154)

BACA JUGA Makmum Lari Ketika Shalat Berjamaah Karena Imam Membaca Surat Panjang

Dari nukilan-nukilan di atas dapat disimpulkan bahwa ulama keempat mazhab sepakat jika berjabat tangan dengan wanita ajnabiyah merupakan hal yang terlarang. Adapun pada pendetailannya mereka berbeda. Ada yang memperbolehkan jika berjabat tangan dengan wanita tua yang sudah tidak mengundang syahwat, adapula yang memperbolehkan jika itu dilakukan dengan kain pembatas.

Kembali ke raja Salman, Sebagian mungkin berhusnodzon bahwa raja Salman dalam hal ini mengikuti Syaikh Yusuf Qordhowi yang memandang kebolehan berjabat tangan dengan yang bukan mahram jika tidak dibarengi syahwat. Tapi hal itu agak janggal jika melihat fatwa-fatwa ulama di negeri raja Salman.
 
Sebagian lagi memaklumi dengan mengatakan bahwa Raja Salman sudah tua, sehingga diperbolehkan baginya untuk berjabat tangan dengan ajnabiyah. Sebenarnya pendapat ini kurang kuat meskipun ada sebagian madzab yang mengambil pendapat ini. Hal ini dikarenakan hadits-hadits nabi tentang larangan berjabat tangan dengan wanita bersifat umum, tidak ada perbedaan antara yang muda maupun yang sudah tua, padahal nabi adalah orang yang paling bisa mengontrol syahwatnya.

Ditambah lagi riwayat Abu Bakar yang berjabat tangan dengan wanita tua yang dijadikan landasan statusnya dhaif. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Hajar di dalam Ad-Dirayah fi Takhriji  Ahaditsil Hidayah jilid 2 halaman 225.

Mungkin sebagian lainnya akan heran dengan jabatan tangan raja Salman kepada wanita yang bukan mahramnya. Sebenarnya hal ini mengajarkan agar kita tegas mengatakan kalau hal tersebut salah, walaupun dilakukan seorang raja Salman. Jika raja Salman Salah, maka kita katakan salah, jika yang yang dilakukannya benar kita katakan itu benar.

BACA JUGA Emansipasi Wanita dan Implikasinya, Dalam Sorotan Islam

Hal ini menegaskan perkataan Ali bin Abi Talib –radiyallahu anhu-, “Kebenaran itu tidak dikenal dengan tokoh tertentu, ketahuilah kebenaran, maka kamu akan mengetahui siapa saja pengikutnya.” Wallahu a’lam bis showab.

Penulis : Arju Khoiro
Sumber :
  • https://islamqa.info/ar/21183
  • http://www.fikhguide.com/almbt3th/58




Sumber : Harian Publik - Polemik Salaman Raja Salman

Related Posts :

0 Response to "Polemik Salaman Raja Salman"

Posting Komentar