
(Harianpublik.com) Jakarta - Ketua Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera, mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada kasus yang dihentikan terkait Ustadz Bachtiar Nasir.
- Like halaman kami di Facebook
- Follow kami di Twitter
- Join di Channel Telegram kami
“Kita mempercayakan ini kepada penegak hukum. Sampai saat ini tidak ada kasus yang dihentikan,” katanya dalam konferensi pres di kantor Arrahman Quranic Learning (AQL) Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat (03/02).
Menurutnya, ucapan UBN yang menyebut kasus yang dituduhkan sudah dihentikan adalah sebuah harapan.
“Pernyatan itu sebuah harapan. Karena kita yakin bahwa sampai sekarang belum ditemukan undang-undang yang dilanggar terhadap apa diopinikan,” terangnya.
Kapitra juga mengatakan bahwa tim advokasi GNPF-MUI akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia berpendapat, jika seseorang tidak melanggar undang-undang maka tidak akan bersalah.
“Biarlah proses hukum ini on the track. Karena jika on the track, orang yang tidak bersalah tidak bisa dijerat hukuman,” tukasnya.
BACA JUGA Belum Terbukti, Kadiv Humas Polri Bantah Status Tersangka Adnin Arnas
Penjelaskan ini mengonfirmasi pernyataan UBN yang menyebar di media sosial bahwa kasus yang terkait dengannya dihentikan.
“Berita gembiranya, kemarin saya sama pak Kapitra berdialog dengan pak Kapolri, lebih kurang dua setengah jam. Ngobrol dari hati ke hati. Dan berita gembiranya Insyaallah semua kasus ditutup. Kalau Ahok harga mati, nggak bisa ditawar lagi,” kata UBN dalam video tersebut [KN]
***
(M. Adnan Khiar Ardhani
Sumber : Harian Publik - Tim Advokasi GNPF MUI Bantah Kasus UBN Dihentikan
0 Response to "Tim Advokasi GNPF MUI Bantah Kasus UBN Dihentikan"
Posting Komentar