TOP-LEFT ADS

Reklamasi Teluk Jakarta Kesalahan Mutlak Gubernur Ahok

Harianpublik.com - Kekalahan Pemprov DKI Jakarta dengan dicabutnya izin reklamasi Pulau I, Pulau K, dan Pulau F di Teluk Jakarta membuka mata publik warga ibu kota.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas surat keputusan gubernur tersebut memupuskan pendapat jika kinerja baik dari calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama memimpin bersih, jujur dan tidak melangar hukum sirna.

"Putusan PTUN membuat masyarakat Jakarta sadar akan bahaya dari proyek reklamasi. Bukan hanya soal maraknya pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi saja, akan tetapi dampak pembangunan reklamasi yang berakibat pada kerusakan lingkungan. Dan yang lebih mengkhawatirkan adalah mudahnya pemberian izin yang dikeluarkan Pemprov DKI untuk pemodal yang hanya mencari keuntungan semata tanpa mempedulikan nasib warga Jakarta," jelas pengamat politik Panji Nugraha kepada wartawan, Senin (20/3).

Menurutnya, berbahaya jika negara yang diwakili Pemprov DKI memberikan izin tanpa mempedulikan prosedur hukum sebagaimana mestinya. Pemprov DKI terlalu mudah memberikan syarat kepada pemodal yang ingin berinvestasi dengan hanya memberikan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR).

"Metode yang demikian akan sangat beresiko. Karena dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk dapat melakukan praktik jual-beli izin, dan sebagai ganti dari uang bisa saja dengan metode CSR," kata Panji.

Dia melihat bahwa proyek reklamasi Teluk Jakarta adalah kesalahan mutlak Gubernur Ahok. Bukan hanya soal penerbitan izin yang melanggar hukum kepada beberapa perusahaan besar, akan tetapi mengungkap fakta jika kebijakan Ahok terhadap rakyat khususnya nelayan lebih mementingkan kepentingan pengusaha dan mengesampingkan kepentingan publik.

"Padahal tupoksi Pemprov DKI Jakarta adalah untuk melindungi rakyat dari kejamnya cengkaraman kapitalisme yang merugikan rakyat," tegas Panji seperti dilaporkan Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam sidang 16 Maret lalu, PTUN Jakarta memenangkan seluruh gugatan nelayan terhadap surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Ahok terkait reklamasi Teluk Jakarta. Hakim PTUN mengabulkan semua gugatan kelompok nelayan pembela lingkungan hidup terhadap izin reklamasi Pulau K, Pulai F, dan Pulau I.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN menyatakan keputusan gubernur DKI Jakarta Nomor 2485/2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. harus dibatalkan. Termasuk mewajibkan tergugat untuk mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.

Majelis hakim juga mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan keputusan gubernur DKI Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo harus batal. Hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Gubernur DKI Nomor 2268/2015 itu dan memerintahkan untuk menghentikan kegiatan apapun di proyek reklamasi Pulau F.

Selain reklamasi Pulau K dan F, PTUN Jakarta juga membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi dan menyatakan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I batal.

Sebelumnya, PTUN Jakarta juga sudah mengabulkan gugatan nelayan atas surat keputusan gubernur DKI Jakarta Nomor 2.238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G yang dikelola oleh PT Muara Wisesa Samudra. Menurut majelis hakim PTUN, semua proyek reklamasi itu menimbulkan kerugian yang besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta dan khususnya pada nelayan di pesisir Jakarta. (rmoljakarta)



Sumber : Harian Publik - Reklamasi Teluk Jakarta Kesalahan Mutlak Gubernur Ahok

0 Response to "Reklamasi Teluk Jakarta Kesalahan Mutlak Gubernur Ahok"

Posting Komentar