Harianpublik.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menghadirkan 133 saksi untuk membuktikan perbuatan korupsi dalam pengadan KTP elektroni (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.
"Dari 294 saksi yang diperiksa (di tingkat penyidikan) berencana tidak akan menghadirkan seluruh saksi tapi akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan dengan dakwaan. Sampai kemarin sekitar 133 saksi yang akan kami panggil," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Irene Putri dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, (9/3/2017).
Dalam perkara ini, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto didakwa bersama-sama Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua pantia pengadaan didakwa melakukan korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektornik (e-KTP) 2011-2012.
"Karena saksi-saksi banyak maka majelis hakim, penuntut umum dan para penasihat hukum harus menghadapi proses pemeriksaan panjang dan melelahkan, sehingga saya himbau kita yang terlibat peradilan ini dapat menjalankan tugas masing-masing secara profesional," kata ketua majelis hakim Jhon Halasan Bubarbutar.
"Karena jangka waktu pemeriksaan yang pendek, maka kami akan maksimal menghadirkan 10 orang saksi setiap persidangan, tapi kami meminta waktu sidang 2 kali seminggu," tambah Irene.
Dalam persidangan terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.
Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp5,9 triliun yang proses pembahasannya. Adapun kesepakatan pembagian anggarannya adalah:
1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek
2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:
a. Beberapa pejabat Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar
b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar
c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar
d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar
e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar
"Uang itu sudah terdistribusi semuanya, karena proyeknya sudah selesai, berapa jumlah yang didapat masing-masing sudah kita uraikan di dakwaan, tapi tidak tertutup kemungkinan uraian dakwaan ini akan terus berkembang karena kita akan terus mendalami untuk mengungkapkan sampai sejauh mana aliran ini," kata Irene seusai sidang.
Meski disebut bersama-sama melakukan dugaan korupsi tapi jaksa tidak membeberkan dalam dakwaan berapa imbalan yang didapat Setya Novanto.
"Ini dakwaan Irman dan Sugiharto, bukan dakwaan Setya Novanto, itu yang harus dipahami. Teman-teman penyidik dan JPU akan fokus ke uang yang diterima Irman dan Sugiharto, dalam penyidikannya, ternyata uang itu tidak hanya untuk Irman dan Sugiharto tapi terhadap banyak pihak yang kemudian disebutkan," tambah Irene.
Sehingga menurut Irene, dalam rangkaian dakwaan itu masih terbuka pihak-pihak lain yang menikmati aliran dana.
"Bagi kami, ini korupsi yang sangat sistematik. Kita bisa lihat bahwa korupsi sudah dimulai dari penganggaran, penganggaran itu di situ melibatkan Bappenas, Kementerian Keuangan, tim teknis, kemudian DPR yang mengesahkan. Dengan belanja modal hanya 51 persen dikurangi pajak 11,5 persen dan ada bagi-bagi uang 49 persen, maka temuan BPKP mengenai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun di akhir pengadan cocok dengan rencana awal," jelas Irene.
Ia pun yakin bahwa setiap hal yang ada dalam dakwaan bisa dibuktikan karena KPK sudah memiliki minimal 2 alat bukti ketika mulai melakukan penyidikan perkara.
Penikmat Dana e-KTP
Jaksa KPK menyebut ada peran Setya Novanto di balik megakorupsi e-KTP. Selain itu, jaksa KPK menyebut uang hasil korupsi menjadi bancakan banyak pihak.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, disebut memperkaya orang lain atau korporasi. Ada banyak pihak yang disebut, mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DPR, hingga pihak swasta.
"Yaitu memperkaya para terdakwa dan memperkaya orang lain, yakni Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta 6 orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta 5 orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Linrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu'man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasonna Laoly, dan 37 anggota Komisi II DPR," ujar jaksa KPK.
Kemudian, jaksa KPK menyampaikan uang haram e-KTP juga mengalir ke korporasi. Perusahaan-perusahaan yang menerima aliran dana itu merupakan perusahaan yang menangani pengadaan e-KTP tersebut.
"Serta memperkaya korporasi, yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, manajemen bersama Konsorsium PNRI," imbuh jaksa KPK.
Dalam kasus itu, jaksa KPK menyebut 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil pada 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (i)
Sumber : Harian Publik - Setnov dan Ganjar Sulit Berkelit, Jaksa Hadirkan 133 Saksi untuk Buktikan Korupsi e-KTP
0 Response to "Setnov dan Ganjar Sulit Berkelit, Jaksa Hadirkan 133 Saksi untuk Buktikan Korupsi e-KTP"
Posting Komentar