
"Karena kasus-kasus serupa tidak sampai 1 bulan langsung vonis dan hukumannya sangat berat. Bahkan (hukuman) maksimal sesuai tuntutan pasal 156 a KUHP," ungkapnya saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL siang ini.
Dia menegaskan kasus tersebut harus segera diselesaikan. Karena kasus penistaan agama memiliki derajat keresahan masyarakat sangat tinggi.
"Jika hukum tidak ditegakkan, bisa terjadi instabilitas nasional yang rumit, huru hara di mana-mana, yang merugikan bangsa dan negara secara luas," ungkapnya.
Hukum jalanan bahkan terjadi di negara-negara yang tak memiliki UU Penodaan Agama.
"Misal kasus Majalah Charlie Hebdo (di Perancis) yang menghina Islam, diberondong senapan mesin. Menewaskan 12 orang staf redaksi yang sedang rapat dan seorang hakim di Pakistan ditembak mati di sidang pengadilan karena bilang hukum Islam sudah kuno," tandasnya.
"Indonesia bersyukur punya UU Penodaan Agama juga KUHP. Kita harapkan hukum bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, seberat-beratnya," demikian mantan Petinggi Polri yang pernah menangani sejumlah kasus penodaan agama. (rmol)
Sumber : Harian Publik - Tahukah? Staff Charlie Hebdo Asal Prancis Diberondong Senapan Mesin Gara-gara Menghina Islam
0 Response to "Tahukah? Staff Charlie Hebdo Asal Prancis Diberondong Senapan Mesin Gara-gara Menghina Islam"
Posting Komentar