
(Harianpublik.com) Jakarta - Lanjutan persidangan Kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Ahok yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Ragunan, hari Selasa (28/02/2017) menghadirkan dua saksi ahli yakni Habib Muhammad Rizieq Syihab sebagai Ahli Agama dan DR Abdul Chair Ramadhan Ahli Hukum Pidana.
- Like halaman kami di Facebook
- Follow kami di Twitter
- Join di Channel Telegram
Seeperti persidangan sebelumnya, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Penasihat Hukumnya menolak Para Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal yang sama terjadi pada persidangan hari ini, dimana dua saksi ahli yang dihadirkan ditolak oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Koordinator Persidangan GNPF MUI Nasrulloh Nasution sangat menyayangkan atas penolakan tersebut karena seharusnya terdakwa dan panasihat hukumnya bisa menggali kebenaran materil dan belajar banyak tentang Agama Islam dan hukum pidana dari kedua ahli yang dihadirkan.
Sebagaimana diketahui, Habib Muhammad Rizieq Syihab adalah salah satu motor penggerak GNPF MUI yang selalu dikaitkan-kaitkan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang-sidang sebelumnya. Namun ketika beliau hadir, tidak satu pun pertanyaan berani ditanyakan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
BACA JUGA Raja Salman Disambut Mars Bela Islam
Koordinator Persidangan GNPF MUI Nasrulloh Nasution sangat menyayangkan atas penolakan tersebut karena seharusnya terdakwa dan panasihat hukumnya bisa menggali kebenaran materil dan belajar banyak tentang Agama Islam dan hukum pidana dari kedua ahli yang dihadirkan.
Sebagaimana diketahui, Habib Muhammad Rizieq Syihab adalah salah satu motor penggerak GNPF MUI yang selalu dikaitkan-kaitkan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya dalam sidang-sidang sebelumnya. Namun ketika beliau hadir, tidak satu pun pertanyaan berani ditanyakan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.
BACA JUGA Raja Salman Disambut Mars Bela Islam
"Seharusnya terdakwa dan penasihat hukumnya banyak bertanya kepada saksi ahli habib Rizieq agar mereka paham tentang Islam dan paham mengapa ummat Islam marah atas pernyataan terdakwa di kepulauan seribu", pungkas Nasrulloh. (Syl)
***
(Shalahuddin Al Ayyubi)
Sumber: Belaquran
Sumber : Harian Publik - Terdakwa dan Penasihat Hukum Seharusnya Belajar Banyak dari Saksi Ahli
0 Response to "Terdakwa dan Penasihat Hukum Seharusnya Belajar Banyak dari Saksi Ahli"
Posting Komentar