
Harianpublik.com-Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengibaratkan proyek e-KTP seperti halnya lakon pewayangan Semar membangun kahyangan yang dimainkan oleh seorang dalang. Menurut Tjahjo, dalang inilah yang berperan dalam memainkan lakon pewayangan.
Dalam kasus e-KTP, kata Tjahjo, dalang yang berperan adalah panitia lelang. Sehingga patia lelang yang akhirnya berperan sebagai dalang yang buruk.
"Dalang utama adalah panitia lelang, tidak sebagai dalang yang baik. Dengan anggaran hampir 6 triliun rupiah, dalang ini dimainkan oleh dalang yang lain. Tidak mampu menunjukkan Semar bangun kahyangan, tanpa meninggalkan hal-hal sebagai prinsip," kata Tjahjo usai meresmikan patung pendiri Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ir Soekarno di kampus IPDN Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
Menurutnya, dalang dalam pewayangan menceritakan Semar yang membangun kahyangan dan berakhir gembira. Siapapun orangnya, kata Tjahjo, bisa menjadi dalang yang sesuai aturan.
"Setiap orang bisa menjadi dalang yang sesuai aturan tanpa perintah dari siapapun juga," imbuh Tjahjo.
Dalam kasus e-KTP, Tjahjo menyebut KPK mengendus adanya dalang atau lakon lain. Tjahjo meminta agar semua staff di Kemendagri, untuk bisa menunjukkan sikap yang baik.
"KPK mengendus bahwa dalang, dimainkan oleh dalang yang lain," pungkas Tjahjo.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah gencar-gencarnya mengusut kasus korupsi e-KTP. Proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun dan merugikan negara dengan dikorupsi sebesar Rp 2,3 triliun ini menjerat banyak nama, baik itu politisi di Senayan, eksekutif dan pengusaha.
KPK menetapkan pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai tersangka. Andi yang disebut-sebut teman dekat Setya Novanto ini telah ditahan di rutan KPK.
Andi bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penganggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-E.
Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-E. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri.
Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri. Andi mengkoordinir tim Fatmawati yang dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panitia pengadaan.
[merdeka]
Sumber : Harian Publik - Tjahjo sebut panitia lelang adalah dalang utama kasus korupsi e-KTP
0 Response to "Tjahjo sebut panitia lelang adalah dalang utama kasus korupsi e-KTP"
Posting Komentar