![]() |
Ilustrasi |
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) yang juga sebagai penggagas aksi damai 313, Muhammad Al-Khaththath ditangkap polisi pada Kamis 30 Maret 2017 malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan Al-Khaththath tidak terkait aksi damai 313. Itu murni karena yang bersangkutan diduga melakukan pemufakatan makar.
“Ini tidak ada kaitannya dengan aksi ini. Kita sudah dapat bukti-bukti lain,” ujarnya kepada iNews, Jumat (31/3/2017).
Argo menambahkan, permufakatan makar itu dilakukan yang bersangkutan sebelum ada kegiatan aksi damai 313. Oleh akrena itu Argo meminta publik untuk bersabar menunggu pengembangan kasus ini oleh penyidik.
“Artinya itu kegiatan itu sebelum kegiatan ini dilakukan. (Perkembangannya) kita masih menunggu dari penyidik,” pungkasnya.
Dan, semua jawaban itu keluar disampaikan Humas Polda Metro Jaya dengan terbata-bata. Seperti ada rasa takut, sepeti bingung kenapa harus menangkap, dan masih gugup karena hanya suruhan dari atasan, mungkin?
Sumber: gemarakyat
Sumber : Harian Publik - Ditanya Pasal Penangkapan Sekjen FUI, Jawaban Humas Polda Metro Jaya ini Terbata-Bata
0 Response to "Ditanya Pasal Penangkapan Sekjen FUI, Jawaban Humas Polda Metro Jaya ini Terbata-Bata"
Posting Komentar