
Mantan Wakil Ketua MPR, AM Fatwa mengingatkan, kebebasan berkumpul dan berbicara merupakan nafas demokrasi. Termasuk, kata dia berkumpul bersama untuk menyuarakan aspirasi dalam bentuk aksi demonstrasi.
"Tuduhan makar terlalu berlebihan dan dipaksakan. Tatanan demokrasi akan rusak jika pikiran kritis pada pemerintah dimaknai sebagai upaya makar," ujar AM Fatwa melalui akun Twitter @AMFatwa, Sabtu (1/4/2017) .
Ketua Badan Kehormatan DPD ini meragukan para aktivis yang ditangkap polisi itu benar mau melakukan makar. Maka itu dia berharap pemerintahan Jokowi jangan menangkap orang dengan tuduhan makar. (Baca: Jokowi Takut Dimakzulkan, Pemerintah Obral Tuduhan Makar)
"Apakah betul mereka mau lakukan makar? Sebagai politisi senior dan alami situasi politik berbagai rezim, saya tidak begitu yakin, terlebih itu ulama," ucapnya.
Menjelang aksi demonstrasi umat Islam 31 Maret (313) polisi menangkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) KH M Al Khaththath bersama sejumlah aktivis. Mereka ditangkap dengan tuduhan makar.
Sebelumnya polisi juga menangkap sejumlah aktivis dengan tuduhan yang sama. Beberapa di antaranya adalah, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, Rizal, Ratna Sarumpaet dan musisi Ahmad Dhani. (sindonews)
Sumber : Harian Publik - Eks Wakil Ketua MPR Desak Rezim Jokowi Hentikan Tuduhan Makar kepada Aktivis
0 Response to "Eks Wakil Ketua MPR Desak Rezim Jokowi Hentikan Tuduhan Makar kepada Aktivis"
Posting Komentar