Ali Lubis, Waki Ketua ACTA (Foto: suara.com) |
(Harianpublik.com) Jakarta - Ruby Peggi Prima, warga Kalianyar Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, diduga mengalami pelanggaran HAM dalam penahanan di Polres Jakarta Barat. Pemuda yang juga aktif sebagai guru ngaji itu ditahan atas tuduhan mengeroyok pendukung Ahok, pertengahan bulan ini.
- Like & ikuti halaman kami di Facebook
- Follow kami di Twitter
- Join di channel Telegram kami
Tim Andvokat Cinta Tanah air (ACTA) mengungkapkan bahwa Ruby diperlakukan tidak manusiawi dalam penahanan di Polres Jakbar. Dia digunduli dan hanya dibolehkan memakai celana pendek.
Ali Lubis, Wakil Ketua ACTA yang sekaligus sebagai penasihat hukum Ruby, seperti dilansir Kiblat.net pada Senin (20/03) mengungkapkan bahwa keluarga sempat menjenguk Ruby dua hari setelah penahanan. Saat itu, sang membawakan pakaian ganti dan juga perlengkapan salat seperti sarung dan sajadah.
“Ibunya Ruby datang ke Polres hari Selasa (14/03), namun oleh polisi nggak dizinkan untuk bertemu, akhirnya barang-barang itu dititipkan ke polisi jaga,” ungkap Ali.
Ia mengatakan bahwa masih di hari yang sama, sekitar pukul 10.00 Ibu Euis datang lagi ke Polres Jakbar, namun kali ini didampingi oleh perwakilan dari ACTA. Lagi-lagi, ia dan kuasa hukum tidak diperkenankan bertemu dengan Ruby.
Esok harinya (Rabu, 15/3), lanjut Ali, ibu Euis kembali mendatangi Polres Jakarta Barat yang juga ditemani pengacara ACTA. Sekitar pukul 16.00, akhirnya sang ibu dijinkan. Setelah menunggu satu jam, orang tua dan anak itu pun bertemu.
“Namun dalam keadaan rambutnya yang sudah di gundul dan barang titipan berupa pakaian ganti serta perlengkapan untuk salat berupa sarung dan sajadah juga di kembalikan oleh Polisi kepada orang tuanya,” jelas Ali.
“Pada saat itu Ibu Euis dan Adik dari Rubby sempat melihat di CCTV ada tahanan salat bercelana pendek sehingga diprotes oleh salah seorang Advokat ACTA. Pihak polisi secara garis besar menyatakan hal tersebut sudah protap dan kalau ACTA mau protes silahkan disampaikan kepada atasan,” pungkasnya.
Polres Jakarta Barat menahan Ruby Peggi Prima pada Senin (13/03) atas dugaan pengeroyokan pendukung Ahok, Iwan. Menurut informasi, pengeroyokan ini akibat tindakan provokasi dari Iwan. Saat itu, Iwan meneriakkan “hidup Ahok” di dekat telinga seorang ibu tua. Sontak saja, provokasi itu menyulut kemarahan sang anak dan sejumlah warga yang ada di lokasi. Pengeroyokan pun tak terhindarkan.
BACA JUGA Ahok Diberi Gelar ‘Santri Kehormatan’, Ustadz Tengku Zulkarnain: Baru Ada di Zaman Ini
Menurut pengakuan keluarga, Ruby pada saat itu berupaya melerai. Akan tetapi, ia ditahan oleh polisi seusai kejadian. Sementara pelaku pengeroyokan sudah melarikan diri. [kn]
***
(M. Adnan Khiar Ardhani)
Sumber : Harian Publik - Ditahan Kasus Pengeroyokan Pendukung Ahok, Ruby Tak Diberi Pakaian Menutup Aurat
0 Response to "Ditahan Kasus Pengeroyokan Pendukung Ahok, Ruby Tak Diberi Pakaian Menutup Aurat"
Posting Komentar