
MediaIlam.Org - Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menjatuhkan hukuman tiga tahun pejara kepada Darwis, pelaku pencoblosan ganda pada Pilkada Aceh Barat 15 Februari silam.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencoblosan dua kali pada pilkada," kata hakim Muhammad Tahir, dalam persidangan di PN Meulaboh, seperti dikutip dari Antara, kemarin.
Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU sesuai pasal 178 B Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Majelis Hakim PN Meulaboh memberikan waktu selama tiga hari kepada terdakwa untuk berpikir atau mendiskusikan dengan kuasa hukumnya "menerima atau menolak" sebelum menjawab terhadap putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut.
Kuasa Hukum Darwis, Said Atah menyatakan, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat tidak manusiawi, sebab kliennya didakwa kasus itu karena tidak mendapatkan sosialisasi Pilkada 2017.
"Kami akan banding, tapi kami juga akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu," katanya. [Mediaislam.org/Rnews]
Sumber : Harian Publik - Ketahuan, Pencoblos Ganda di Aceh Barat Dihukum 3 Tahun Penjara..
0 Response to "Ketahuan, Pencoblos Ganda di Aceh Barat Dihukum 3 Tahun Penjara.."
Posting Komentar