
Harianpublik.com - Polda Metro Jaya merasa tak mempercepat perkara yang menyeret calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dalam kasus tindak pidana penggelapan aset dalam proses penjualan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, tahun 2012 silam seperti tuduhan kuasa hukum Sandiaga, Yupen Hadi.
"Yang bilang (kasus Sandiaga dipercepat) gitu siapa? Laporannya tanggal berapa? Kan semingguan ada. Ada waktu, tak langsung (dipanggil setelah laporan) ya. Nggak ada (dipercepat)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, hari ini.
Semalam, Yupen Hadi selaku kuasa hukum Sandiaga menggelar konferensi pers berkaitan dengan pemanggilan Sandiaga hari ini. Yupen menilai polisi sangat cepat dalam menangani laporan.
Pelapor Djoni Hidayat melapor pada 8 Maret. Sehari setelahnya, keluar surat perintah penyelidikan. Serta seminggu kemudian sudah ada surat undangan untuk klarifikasi.
"Kami salut dan ini luar biasa. Apabila seperti ini, tidak ada lagi tunggakan perkara. Tapi kami tetap beranggapan baik," kata yupen.
Sandiaga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh RR Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum Djoni Hidayat dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2017.
Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Nomor SP.Lidik/808/III/2017/Ditreskrimum tanggal 9 Maret 2017. Sandiaga dilaporkan atas kasus penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. Selain Sandiaga, dalam laporan itu Andreas Tjahjadi juga sebagai terlapor.
Argo menegaskan, dalam perkara ini maupun perkara lainnya, Polda Metro Jaya bersikap profesional. "Ada laporan kami tindaklanjuti dulu, kalau nanti penyelidikan itu ada unsur pidana, kami naikkan ke penyidikan," tutur Argo.
Atas kasus itu, sambung Argo, penyelidik akan membuat jadwal ulang bagi Sandiaga untuk hadir ke Polda Metro guna melakukan klarifikasi.
"Kami koordinasikan (jadwalnya). Pokoknya, yang bersangkutan (Sandiaga) kami minta untuk klarifikasi," beber Argo.
Sumber : Harian Publik - Kriminalisasi Paslon Lawan Ahok, Polisi bantah percepat kasus Sandiaga!
0 Response to "Kriminalisasi Paslon Lawan Ahok, Polisi bantah percepat kasus Sandiaga!"
Posting Komentar