
Itu karena, Jerman tak lagi menggunakan e-voting dalam pelaksanaan pemilunya.
Mahkamah Konstitusi Federal Jerman sejak 2009 memutuskan bahwa e-voting tidak konstitusional.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menilai janggal tujuan Pansus melangsungkan kunjungan kerja ke Jerman. Apalagi, tujuannya studi banding terkait e-voting.
“Jika memang ingin mempelajari e-voting semestinya Pansus mengunjungi India atau Brasil yang memang jelas-jelas menggunakan e-voting, sebab sudah jelas Jerman tidak menggunakan e-voting sejak 2009,” kata Titi saat dihubungi, Senin (13/3/2017).
Lagipula, kata Titi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah ahli di Indonesia telah memberikan rekomendasi terkait penggunaan teknologi informasi dalam pemilu.
KPU justru menyarankan agar Indonesia menerapkan e-rekap, bukan e-voting. Sehingga, sejatinya untuk mengetahui urgensi e-voting, DPR tak perlu pergi ke Jerman.
Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan ada sejumlah hal yang didapat dari kunjungan kerja ke Jerman.
Melalui keterangan tertulis, Senin (13/3/2017), Lukman menyatakan Jerman sudah tidak menggunakan sistem e-voting karena munculnya banyak kecurangan.
Selain itu penggunaan e-voting membutuhkan biaya yang sangat besar.
"Hasil dari Jerman, apabila mau melakukan e-voting, maka dapat dilakukan secara offline, sehingga data yang dimiliki oleh penyelenggara pemilu atau pemerintah tidak dapat di sabotase atau disalahgunakan oleh orang lain," papar Lukman. (Kompas)
Sumber : Harian Publik - Kunjungan Kerja DPR ke Jerman Dinilai Tak Relevan
0 Response to "Kunjungan Kerja DPR ke Jerman Dinilai Tak Relevan"
Posting Komentar