 |
ilustrasi |
Kepolisian menangkap lima orang tersangka, salah satunya adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) terkait tuduhan melakukan permufakatan makar, Jumat (31/3). Mereka disangkakan dengan pasal 107 KUHP dan 110 KUHP, dua pasal yang akhir-akhir ini kerap juga disangkakan kepada para pihak yang diduga ingin melawan pemerintah.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, definisi makar dalam pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah menggulingkan pemerintahan. Namun, sebuah perbuatan tidak bisa disebut sebagai makar tanpa adanya tindakan secara fisik seperti mengangkat senjata.
“Makar dalam 107 dan 110 KUHP itu berarti bersepakat menggulingkan pemerintahan yang sah. Misalnya begini, ada orang yang berkelompok, pakai batu, pakai senjata api, pakai panah untuk mengepung istana misalnya, itu makar,” ujarnya melalui telepon, Ahad (2/4).
Sedangkan tindakan menggulingkan pemerintah dalam bentuk permufakatan atau penyampaian pendapat, tidak bisa disebut makar. Menurut Margarito, penyampaian pendapat merupakan hak rakyat meskipun substansinya adalah untuk melengserkan presiden. “Kalau hanya kita bermufakat dan menyampaikan pendapat saja itu tidak bisa dikatakan makar. Anda bersepakat, minta kepada MPR untuk meng-impeach presiden, itu tidak salah,” ujarnya.
Namun, dia mengaku belum bisa berpendapat salah dalam menafsirkan pasal 107 KUHP dan 110 KUHP. “Kita tidak punya data mengenai apa yang disepakati di sana. Kalau melengserkan presiden melalui MPR itu sah, tetapi kalau menggulingkan pemerintah dengan cara mengangkat senjata misalnya, itu makar,” kata Margarito.
Sumber: rol
Sumber :
Harian Publik - Pakar Hukum Menyatakan Pendapat Untuk Gulingkan Pemerintah Tak Masuk Makar
Related Posts :
Ahok Bakal Hadirkan Lima Saksi untuk MeringankannyaHarianpublik.com - Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali digelar Selasa (13/3), di aula… Read More...
Ketahuan Framing Negatif Syariat Islam Aceh, Tempo Ubah Judul BeritaKetahuan Framing Negatif Syariat Islam Aceh, Tempo Ubah Judul BeritaSitus tempo.co kedapatan melakukan Framing negatif terhadap penerapan hu… Read More...
Dipecat Djan Faridz Karena Tolak Ahok, Lulung: Saya Membela UmatHarianpublik.com, JAKARTA - Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana tidak menyoalkan dipecat sebagai kader PPP. Pasalnya, pria yang karib… Read More...
Ironi! Djan Faridz Pilih Pecat Haji Lulung demi Ahok, Padahal Ketua Partai IslamHarianpublik.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz bertindak tegas kepada Haji Abraham Lunggana.Pa… Read More...
Cina Semakin Mendominasi Perairan Strategis, Vietnam Merasa TerusikHarianpublik.com, HO CHI MINH -- Vietnam minta Cina berhenti mengirimkan kapalnya ke Laut Cina Selatan. Vietnam meminta hal itu karena Cina … Read More...
0 Response to "Pakar Hukum Menyatakan Pendapat Untuk Gulingkan Pemerintah Tak Masuk Makar"
Posting Komentar