 |
ilustrasi |
Kepolisian menangkap lima orang tersangka, salah satunya adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) terkait tuduhan melakukan permufakatan makar, Jumat (31/3). Mereka disangkakan dengan pasal 107 KUHP dan 110 KUHP, dua pasal yang akhir-akhir ini kerap juga disangkakan kepada para pihak yang diduga ingin melawan pemerintah.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, definisi makar dalam pasal 107 KUHP dan 110 KUHP adalah menggulingkan pemerintahan. Namun, sebuah perbuatan tidak bisa disebut sebagai makar tanpa adanya tindakan secara fisik seperti mengangkat senjata.
“Makar dalam 107 dan 110 KUHP itu berarti bersepakat menggulingkan pemerintahan yang sah. Misalnya begini, ada orang yang berkelompok, pakai batu, pakai senjata api, pakai panah untuk mengepung istana misalnya, itu makar,” ujarnya melalui telepon, Ahad (2/4).
Sedangkan tindakan menggulingkan pemerintah dalam bentuk permufakatan atau penyampaian pendapat, tidak bisa disebut makar. Menurut Margarito, penyampaian pendapat merupakan hak rakyat meskipun substansinya adalah untuk melengserkan presiden. “Kalau hanya kita bermufakat dan menyampaikan pendapat saja itu tidak bisa dikatakan makar. Anda bersepakat, minta kepada MPR untuk meng-impeach presiden, itu tidak salah,” ujarnya.
Namun, dia mengaku belum bisa berpendapat salah dalam menafsirkan pasal 107 KUHP dan 110 KUHP. “Kita tidak punya data mengenai apa yang disepakati di sana. Kalau melengserkan presiden melalui MPR itu sah, tetapi kalau menggulingkan pemerintah dengan cara mengangkat senjata misalnya, itu makar,” kata Margarito.
Sumber: rol
Sumber :
Harian Publik - Pakar Hukum Menyatakan Pendapat Untuk Gulingkan Pemerintah Tak Masuk Makar
Related Posts :
Pedasnya Jawaban Zakir Naik Saat Ditanya Bagaimana Posisi Ahok Yang Bangun Masjid?Harianpublik.com — Ada kejadian menarik saat seorang hadirin menanyakan pendapat Zakir Naik perihal "Ahok Bangun Masjid Ta… Read More...
Subhanallah, Konser Musik Kalah, Antrean Masuk Ceramah Zakir Naik Mengular PanjangAntusiasme peserta yang ingin mengikuti ceramah umum Dr Zakir Naik di Gymnasium Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat l… Read More...
Ingatkan Angkatan Muda Golkar Berhati-hati Keluarkan Pernyataan, Dewan Pakar Partai Golkar: Jangan Sampai Korbankan Ketua UmumIlustrasiKetua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono mengingatkan Angkatan Muda Partai Golkar agar berhati-hati mengeluarkan pernyataan k… Read More...
Din: Aktivis Muslim Hanya Protes Terhadap Ketidakadilan, Kok Malah DitangkapHarianpublik.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin prihatin atas penangkapan sejumlah aktivis Muslim, termasuk kader-kader … Read More...
Aneh, Ulama Bawa Alquran dan Tasbih Kok Disangka Makar“Perlu juga melihat profil para peserta aksi, mereka itu para ulama yang ke mana-mana hanya bawa tasbih dan Alquran, bukan senjata unt… Read More...
0 Response to "Pakar Hukum Menyatakan Pendapat Untuk Gulingkan Pemerintah Tak Masuk Makar"
Posting Komentar